KontraS Sumut Gelar Pelatihan Kepada 20 Mahasiswa, Dorong Kualitas Mahasiswa Tentang HAM dan Demokrasi  

Medan – Kondisi demokrasi di Indonesia saat ini sedang tidak baik saja, terjadi penyempitan ruang kebebasan bagi masyarakat sipil yang disebabkan oleh pembatasan ruang gerak dan intervensi negara terhadap masyarakat sipil, baik yang dilakukan melalui prosedur hukum maupun yang dilakukan dilakukan secara sewenang-wenang. Begitu juga dalam ruang gerak terkait hak berkumpul, berserikat, dan berekspresi masih terus mendapati pembatasan.

Dalam kondisi seperti ini KontraS Sumut hadir melakukan pelatihan dan diskusi dengan tema 'Pelatihan HAM dan Demokrasi' ditujukan kepada 20 mahasiswa yang ada di Medan. Pelatihan ini dilakukan guna mendorong terciptanya kebebasan pemuda untuk ikut andil dalam merawat iklim demokrasi yan baik, terutama dalam hal merawat kebebasan untuk berekspresi dan menyuarakan pendapat di muka umum. Pelatihan ini berlangsung pada 07 Desember 2024 mulai pukul 10.00 WIB di Takssim Café Jl. Tempuling Kota Medan Sumatera Utara.

Dalam diskusinya, yang dibawakan oleh Rahmad, salah satu pegiat HAM Sumut, menjelaskan Berbagai situasi pembatasan kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyuarakan pendapat saat ini mengalami berbagai hambatan, seperti; pembubaran, pengekangan bahkan penangkapan sewenang-wenang, hal ini membuat para aktivis muda merasa takut untuk menyampaikan pendapatnya di depan umum. 

Dari data sepanjang 2021-2022 misalnya, setidaknya terdapat  801 pemuda ditangkap secara massal dan ribuan lainnya dibubarkan secara paksa dengan unsur kekerasan akibat melakukan aksi unjuk rasa, data ini hanya untuk wilayah Sumatera Utara. Bahkan dalam skala nasional  secara umum penyempitan ruang sipil ini bahkan terjadi kekerasan brutal yang mengakibatkan banyak jatuhnya korban jiwa. "Kondisi pengekangan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap aktivis muda telah menyebabkan gerakan pemuda untuk menyampaikan pendapat di muka umum mengalami kemunduran," tegas Rahmat.

Selain itu, Rahmat juga menjelaskan, adanya aturan-aturan yang diterapkan secara serampangan. Misalnya pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan diimplementasikan pada awal tahun 2026. setidaknya ada beberapa pasal yang memungkinkan untuk yang mencoba untuk Mengkritik/menghina presiden, Mengkritik pemerintah yang sah, Melakukan unjuk rasa tanpa izin, Melakukan unjuk rasa tanpa izin
Menyebarkan ideologi atau gerakan yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"siapapun yang mengkritik akan diancam dengan ancaman pidana, sesuai dengan berbagai pasal dalam KUHP cukup membuat generasi muda takut untuk menyuarakan haknya di depan umum, belum lagi ada peraturan yang berisi hambatan untuk menyampaikan pendapat melalui media elektronik (media sosial) dengan adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dimana terdapat pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU tersebut," tegasnya.

Kemudian, PLT Kordinator KontraS Sumut, Armaliya, menegaskan melalui pelatihan HAM dan demokrasi ini akan mendorong terbentuknya kualitas pemahaman Mahasiswa dalam haknya untuk menyuarakan isu-isu yang berpihak pada isu kerakyatan. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai media konsolidasi antara KontraS Sumut dan Mahasiswa sebagai bagiandari misi kontras dalam membangun pendidikan HAM dan Demokrasi.

Form Pengaduan Online WhatsApp Kontras Sumut Dukung Kami